Cracker mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang lebih dalam penggunaan ilmu komputer, pemrograman, teknologi, dan statistik dibandingkan dengan orang pada umumnya. Namun sayangnya penggunaan pengetahuan dan kemampuan tersebut digunakan untuk tujuan negatif, salah satunya seperti yang terjadi di Indonesia baru-baru ini.
Tanggal 4 Juni 2021 beredar isu yang menyebutkan bahwa Data Kependudukan BPJS Kesehatan dijual pada suatu website. Pada website tersebut, dijual data 279 juta kepesertaan BPJS yang masih hidup dan sudah meninggal, beserta data pribadi seperti nama, email, alamat, bahkan gaji. Di website tersebut juga terdapat keterangan bahwa 20 juta diantara data tersebut disertai dengan personal photonya.
Kejadian tersebut dapat disebut sebagai cracking. Cracking adalah peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik, pembajakan data pribadi maupun account pribadi seseorang yang mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik. Kebocoran data tersebut tentunya membuat masyarakat Indonesia merasa geram dan mempertanyakan keamanan data pribadi mereka. Pembajakan data pribadi oleh cracker, dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik tersebut merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat etika yang harus dipatuhi masyarakat. Begitu pun dengan penggunaan ilmu, khususnya Data Science. Penggunaan Data Science dengan tujuan yang positif dapat menguntungkan banyak pihak, tergantung pada kepentingannya masing-masing. Namun keuntungan yang dimaksud dalam hal ini tidaklah melanggar hukum, etika, dan tidak merugikan orang lain.
Kebocoran data kepesertaan BPJS tentunya menguntungkan bagi pihak yang menjual data tersebut. Sayangnya di sisi lain data tersebut diambil tanpa persetujuan pihak bersangkutan dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, peretasan data kepesertaan BPJS juga melanggar etika dalam pemakaian komputer, karena mengganggu pekerjaan orang lain dalam komputer lain, serta mengcopy dan menggunakan file orang lain tanpa izin.